Rabu, 20 September 2023 – 01:22 WIB
Yogyakarta – Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto membela rekan satu koalisinya yakni Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas. Figur Zulhas tengah diterpa isu politik uang lantaran membagikan uang Rp50 ribu ke para nelayan.
Baca Juga :
Ingatkan Krisis Pangan Lebih Penting, Ganjar Enggan Bicara Sosok Cawapres Pendampingnya
Terkait hal itu, Prabowo menyebut Zulhas sebagai seseorang yang gemar bersedekah. Kata dia, Menteri Perdagangan itu tidak memiliki kepentingan apapun saat membagikan uang Rp50 ribu itu ke para nelayan.
“Ya tapi Pak Zulkifli Hasan tidak nyapres, tidak nyagub, tidak nyaleg, tidak nyabup. Dia tidak mau jadi kepala desa pun, dia orang yang suka sedekah,” kata Prabowo dalam tayangan Mata Najwa: 3 Bacapres Bicara Gagasan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023.
Baca Juga :
Pengamanan Piala Dunia U-17 Berbarengan dengan Rangkaian Pemilu, Begini Strategi Kapolri
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Pasar Timika, Papua
Prabowo mengaku kenal lama dengan Zulhas. Menurut dia, Zulhas merupakan seorang pengusaha sebelum masuk ke dunia politik.
Baca Juga :
PBNU Tak Beri Arahan Politik ke Para Kiai, Gus Yahya: Mereka Sangat Paham
Bahkan, ia bilang figur Zulhas telah membangun sekolah unggulan di Lampung dengan uangnya sendiri.
“Sebelum masuk politik, dia pengusaha, dan dia berpihak kepada rakyat. Dia suka sedekah dan dia saya katakan lagi, tidak nyaleg, tidak nyabup, tidak menjadi wali kota, tidak menjadi presiden maupun wakil presiden,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra.
Zulhas Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Nelayan
Figur Zulhas kembali jadi perhatian karena terseret isu politik uang. Hal itu setelah beredar video dirinya membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada warga dan nelayan. Aksi Zulhas itu sebagaimana diunggah pada 10 Juli 2023 lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional.
Dalam video tersebut, memperlihatkan Zulhas memberikan uang kepada para nelayan yang ia temui dan yang menghampirinya.
Aksi bagi-bagi uang ini sontak menuai komentar dan pertanyaan dari sejumlah netizen di video ini. Tak sedikit yang mempertanyakan aksi Zulhas sebagai bagian dari bentuk politik uang.
Adapun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep politik uang dianggap berlaku pada masa kampanye. Sementara, saat ini belum masa kampanye, meski PAN sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sanksi atas politik uang diatur pada Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu. Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih. Pun, di Pasal 523, pihak yang melakukan politik uang bisa dipidana 2-4 tahun penjara dengan kisaran denda Rp 24-Rp48 juta.
Di sisi lain, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu mengatur, para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Halaman Selanjutnya
Zulhas Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Nelayan
Quoted From Many Source