Senin, 23 Oktober 2023 – 21:20 WIB
Jakarta – Bakal calon presiden PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun. Dia menerima lantaran tak ada lembaga banding lainnya usai keputusan dari MK itu.
Baca Juga :
Gibran Bakal Maju jadi Cawapres, Butet Kartaredjasa: Sedih, Awal Bencana Moral
Hal tersebut dikatakan Ganjar ketika hadir di acara diskusi bareng seniman hingga genZ bersama dengan Mahfud MD di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 23 Oktober 2023.
“Karena tidak ada lembaga banding ya, final and mengikat, terima saja,” ujar Ganjar di lokasi pada Senin 23 Oktober 2023.
Baca Juga :
Membaca Watak dan Karakter Capres Anies Baswedan
Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Ganjar tetap menghormati keputusan MK tersebut. Karena itu merupakan hal yang mengikat.
Baca Juga :
Putusan MK Dinilai Peluang Bagi Generasi Muda Jadi Pemimpin Nasional
Diberitakan sebelumnya, MK menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun.
Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Rudy Hartono.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.
Halaman Selanjutnya
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Quoted From Many Source