Kombes Hengki Ungkap Fakta Baru Misteri Penembakan Pria di Bekasi Buntut Konflik Nus Kei Vs John Kei

Berita184 Dilihat

Selasa, 7 November 2023 – 00:28 WIB

Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus penembakan seorang pria berinisial GR buntut konflik antara kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi, Jawa Barat. 

Baca Juga :

Wirang Birawa Bagi-bagi Uang Rp1 M, Asal Mau Debat Bisa Buktikan Jessica Wongso Salah atau Tidak

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, salah satu anggota dari kelompok Nus Kei sempat menghubungi John Kei melalui sambungan telepon sebelum melakukan aksi penyerangan.

Kata Hengki, hal tersebut diketahui berdasarkan barang bukti handphone atau HP yang disita penyidik dari para tersangka. 

Baca Juga :

Motif Kasus Penembakan Pria di Bekasi, Polisi: Konflik Kelompok John Kei vs Nus Kei

“Kami temukan fakta baru dan kami akan dalami, bahwa sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerangan dengan John Kei,” ucap Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 6 November 2023. 

John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi

Photo :

  • ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca Juga :

Alasan Krusial SYL Ngotot Lawan KPK di Praperadilan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Hengki menyebut, pihaknya tengah mendalami jejak digital dalam handphone tersebut. Penyidik juga kata dia membuka peluang untuk memeriksakan John Kei yang kini berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

“Kami akan konfirmasi, apabila perlu, kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa (John Kei),” jelasnya.

Atas kejadian ini, polisi kemudian membentuk tim penyelidikan. Hasilnya, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sembilan di antaranya saat ini sudah dilakukan pengamanan di rutan Polda Metro Jaya, masih ada dua DPO yang akan terus kami kejar, dan kami imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, maka akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Baca Juga  Rendy dan Lady Makin Mesra, Syahnaz Gercep Pamer Momen Nemplok ke Jeje Malah Dicibir: Panas ya?

Dari perbuatanya, 11 tersangka dijerat Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 335 dan tersangka atas nama Felix juga akan dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 serta Undang-Undang Darurat.

Halaman Selanjutnya

Atas kejadian ini, polisi kemudian membentuk tim penyelidikan. Hasilnya, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *