SUARA GARUT – Pembagian status PPPK menjadi Fultime dan Part Time, saat ini sudah menemui titik terang.
Pasalnya, stataus honorer akan memasuki jatuh tempo 28 November 2023, sehingga diharuskan ada solusi untuk mengubahnya menjadi ASN.
Politisi Senayan Guspardi Gaus memastikan 2,3 juta honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Akan tetapi, sesuai rancangan UU ASN, tidak semua honorer akan menjadi PPPK ful time, atau Part Time.
Baca Juga:Bikin Nasib Rocky Gerung Simpang Siur, Ini Beda Delik Aduan dan Delik Biasa
Ada klasifikasi sesuai kebutuhan dan formasi yang akan membedakan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Paling tidak syarat utama mereka dapat diangkat menjadi ASN PPPK kata Guspardi Gaus, wajib terdata dalam data best BKN.
Pembagian PPPK menjadi fultime dan Part Time tersebut diambil pemerintah agar tidak ada PHK secara massal terhadap 2,3 juta honorer.
Guspardi Gaus menyatakan, pengklasterisasian PPPK itu nanti didasarkan pada tugas yang diberikan pimpinanya.
“Sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki,” kata Guspardi Gaus, dikutip garut.suara.com Pada Rabu, (02/08/2023).
Baca Juga:PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Terkait Ujaran SARA dan Hoaks Terhadap Jokowi
Guspardi menyebutkan, setidaknya ada enam golongan yang masuk dalam klasifikasi PPPK ful time, yaitu:
1. Honorer Pendidikan
2. Honorer Kesehatan
3. Honorer penelitian
4. Honorer Pertanian
5. Honorer Fungsional
6. Honorer Administratif
Sementara itu, menurut Menteri Abdullah Azwar Anas, yang akan masuk dalam claster PPPK Part Time adalah tenaga kebersihan atau cleaning service.
Selain tenaga kebersihan, ada supir, guru dan tenaga kesehatan juga memiliki peluang di PPPK Part Time kan.
Terutama mereka yang bekerja sesuai dengan jam kerja saja.
Meski begitu, kata dia secara menyeluruh jenis-jenis pekrjaan nya amsih dalam pembahasan. (*)
Quoted From Many Source