Momen Nagita Slavina berada di sebuah gereja menghadiri acara pernikahan rekannya, menuai perhatian publik. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam masuk ke rumah ibadah umat agama lain?
Momen Nagita berada di gereja terekam video amatir dan diunggah akun TikTok @roysiagian_7.
Dalam video viral itu, Nagita duduk di barisan depan sedang berbincang dengan Ghea Panggabean, salah satu desainer kenamaan di Indonesia.
“Menghadiri pernikahan saudara eh ada Kakak Nagita. Ternyata aslinya lebih cantik. Izin video kakak @RaffiNagita1717,” tulis akun TikTok tersebut dikutip pada Selasa (15/8).
Baca Juga:Ultah ke-8, Ini Permintaan Sederhana Rafathar kepada Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Video ini menuai pro dan kontra. Banyak netizen yang memuji Nagita karena sikap toleransinya dalam beragama.
Namun, sebagian lainnya menyatakan seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat ibadah agama lain.
Benarkah umat Islam tidak boleh masuk ke rumah ibadah agama lain?
Terkait ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah membahas soal hukum seorang Muslim masuk ke dalam rumah ibadah umat agama lain.
“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain. Haram! Karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala.”
Baca Juga:Hadiri Pernikahan Rekan di Gereja, Nagita Slavina Banjir Pujian, Warganet: Salut, Toleransinya Luar Biasa
“Maka dalam Islam, mazhab Syafi’i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala,” ungkap UAS dalam tayangan YouTube pribadinya dikutip pada Selasa (15/8/2023).
UAS menegaskan hukum tersebut sudah menjadi akidah Islam yang tidak bisa ditawar.
“Tapi kalau sudah dalam urusan ibadah, ritual, tak ada tawar-menawar. Sekarang banyak yang tak bisa membedakan, kebablasan mana toleransi mana telur asin. Itu harus bisa dibedakan. Jangan karena toleransi mengorbankan keyakinan dan akidah,” tegas Ustaz Abdul Somad.
“Islam tak perlu diajari bagaimana berinteraksi sosial dengan saudara kita non-muslim karena kita sudah lama bertetangga. Kita semua bisa menerima berkawan besar,” tutupnya.
Quoted From Many Source