Waspada Modus Baru Penipuan Online: Kirim Aplikasi Tilang Elektronik

Berita354 Dilihat

Jumat, 22 September 2023 – 04:00 WIB

Bali – Berbagai modus penipuan online yang menimbulkan banyak korban dan juga merugikan masyarakat kian marah terjadi. Di zaman digital yang serba canggih, modus penipuan juga berkembang.  

Baca Juga :

Kontrak Bagi Hasil Investasi Hulu Migas Bakal Lebih Fleksibel, Aturannya Rampung Akhir Tahun

Kali ini modus penipuan penipuan online mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Photo :

  • VIVA/Maha Liarosh/Istimewa

Baca Juga :

Bujuk Warga Pulau Rempang soal Investasi, Menteri Bahlil Pakai ‘Jurus’ Anak Kampung

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan, modus penipuan online baru dengan  mengirimkan aplikasi ‘Tilang Elektronik Bali’ lengkap dengan tombol pilihan di bawahnya. Apabila tombol pilihan dipencet, kata Kombes Jansen, akan menggiring korban untuk mentransfer sejumlah uang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Bali maupun para wisatawan, apabila mendapatkan kiriman Tilang Elektronik (ETLE) melalui WA, kami pastikan itu penipuan, tolong diabaikan saja,” tegas Kombes Jansen Panjaitan, Kamis, 21 September 2023.

Baca Juga :

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Investasi di Sektor Hulu Migas RI

Jansen menjelaskan, pemberitahuan ETLE Polda Bali saat ini hanya dengan menggunakan surat resmi berlogo Direktorat Lalulintas lengkap dengan barcode dan lampiran bukti foto jenis pelanggaran, yang dikirim melalui pos ke alamat sesuai data kendaraan yang terkena ETLE.

“Apabila ragu dan ingin memastikan jika mendapatkan surat ETLE ataupun kiriman Aplikasi ETLE tersebut, masyarakat bisa klarifikasi ke piket ETLE Ditlantas Polda Bali melalui no HP 0821-4500-4005, selama jam dinas,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *